Kamis, 06 Oktober 2016

Pengertian Hukum Bisnis dan Fungsinya

A.Pengertian hukum bisnis
     Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.

B.Latar belakang munculnya hukum bisnis
     Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.

C.Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena :
a. pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji ataupun itikad baik saja.
b. kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.

     Para pelaku bisnis perlu mengetahui, memahami dan mempelajari hukum bisnis karena setiap kegiatan bisnis yang dilakukannya sudah diatur oleh hukum, sehingga kegiatan bisnisnya tidak melanggar hukum dan dapat memperoleh keuntungan maksimum.

D.Fungsi hukum bisnis
Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram, begitupula dengan hukum bisnis. Adapun fungsi hukum bisnis diantarnya :
a. Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis,
b. Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
c. Mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya
sehingga tercipta
kegiatan bisnis yang sehat, dinamis dan berkeadilan karena dijamin oleh kepastian hukum.
E.Ruang lingkup hukum bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis meliputi beberapa hal, diantaranya :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
3. Pasar modal dan perusahaan go publik
4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
5. Investasi atau penanaman modal
6. Likuidasi dan pailit
7. Merger, akuisisi dan konsolidasi
8 . Pembiayaan dan perkreditan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan
12. Hak Kekayaan Intelektual Industri
13. Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
14. Perlindungan terhadap konsumen
15. Distribusi dan agen
16. Perpajakan
17. Asuransi
18. Menyelesaikan sengketa bisnis
19. Bisnis Internasional
20. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
21. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
22. Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
27. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
F.Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis meliputi :
a. asas kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
b. Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi
a. Hukum Perdata (KUH Perdata)
b. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
c. Hukum Dagang (KUH Dagang)
d. Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang
     Sedangkan sumber hukum bisnis menurut pendapat Munir Fuady, meliputi : Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan dan doktrin ahli hukum.



Sumber : www.informasi-pendidikan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar