Rabu, 18 April 2018

Tugas 2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK DALAM HUKUM EKONOMI


NAMA : EKO MAHENDRA
NPM     : 22216288
KELAS : 2EB02

1. WANPRESTASI

Semua subjek hukum baik manusia atau badan hukum dapat membuat suatu persetujuan yang menimbulkan prikatan diantara pihak-pihak yang membuat persetujuan tersebut. Persetujuan ini mempunyai kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut sebagai mana yang diatur di dalam pasal 1338 KUH Perdata.
Di dalam perjanjian selalu ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi.
Didalam pemenuhan suatu prestasi atas perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tidak jarang pula debitur (nsabah) lalai melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini disebut wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.(Ibid. Hal. 20.)
Pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. Istilah mengenai wanprestasi ini terdaspat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.
Dengan adanya bermacam-macaam istilah mengenai wanprestsi ini, telah menimbulkan kesimpang siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestsi”. Ada beberapa sarjana yang tetap menggunakan istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang pengertian mengenai wanprestsi tersebut.
Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.
Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu asalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
  4. Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
  1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
  2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
2. CONTOH WANPRESTASI 

Kasus Wanprestasi Anak Perusahaan Krakatau Stell Dimeja Hijaukan
A.    Alur kejadian
Pada 8 Agustus 2012, PT. Acretia Shosa Inti Persada (ASIP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. Krakatau Bandar Samudra (KBS) – anak perusahaan PT. Krakatau Stell mengenai pengerukan Idredging Minus 12 Meter LWS (Low Water Spring) di dermaga III PT. KBS Cilegon, Banten, No. HK.02.01/030A/DU/VIII/2012 jo No. 06/ASIP/KBS/PO/VIII/2012, Dengan jangka waktu pengerjaan 8 Agustus 2012 sampai dengan 5 Januari 2013 (yaitu 150 hari sejak 8 Agustus 2012) dan dengan nilai keseluruhan proyek yaitu Rp 9,550 Milyar. Akan tetapi, ditengah-tengah pengerjaan proyek, ada permasalahan yang mengakibatkan PT. KBS melakukan pemutusan kerjasama dengan PT. ASIP secara sepihak yaitu per 20 November 2012. Padahal pada waktu itu proyek yang dikerjakan sudah mencapai 19,549 % per 23 Oktober 2012.
Perlu diketahui, ternyata PT. ASIP sudah mengeluarkan biaya operasional, serta menyetorkan dana sekitar Rp 5 Milyar yang dibagi dalam dua tahap yaitu RP 500 juta digunakan sebagai jaminan uang muka dan Rp 500 juta lagi digunakan untuk jaminan pelaksanaan pada Bank Bukopin cabang Sidoarjo.
Akan tetapi, sekitar awal Januari 2013 pihak Bank Bukopin telah mencairkan bank garansi (uang jaminan) yang telah disetorkan PT. ASIP tersebut kepada PT. KBS tanpa persetujuan dari pihak PT. ASIP. Tindakan ini yang telah dilakukan oleh Bank Bukopin cabang Sidoarjo ini tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ungkap Adil pradjadja kuasa hukum PT. ASIP.

B.    Permasalahan
Jadi, dalam kasus diatas siapakah yang bersalah ? Berdasarkan alur cerita diatas, PT. Krakatau Bandar Samudra bersalah atas PT. Acretia Shosa Inti Persada. Karena, PT. Krakatau Bandar Samudra (KBS) melakukan wanprestasi dengan memutuskan kontrak kerja yang telah ditandatangani dengan PT. Acretia Shosa Inti Persada (ASIP) secara sepihak per 20 November 2012 karena terdapat permasalahan yang tadak dapat dijelaskan.
Kemudian, dalam kasus diatas juga terdapat pihak ketiga yaitu Bank Bukopin cabang Sidoarjo yang melakukan pelanggaran atau cacat janji kepada PT. Acretia Shosa Inti Persada. Sebab pada saat itu PT. ASIP telah mengeluarkan biaya operasional serta menyetorkan dana sebesar Rp 1 Milyar kepada Bank Bukopin cabang Sidoarjo. Namun, bank bukopin telah mencairkan dana tersebut kepada PT. KBS tanpa persetujuan dari pihak PT. ASIP.

C. Analisis Kasus
Dalam sebuah perjanjian selalu ada dua pihak atau lebih yang masing-masing memiliki hak yang harus dipenuhi begitu juga dengan PT. Acretia Shosa Inti Persada (ASIP) yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Krakatau Bandar Samudra (KBS) – anak perusahaan PT. Krakatau Stell mengenai pengerukan Idredging Minus 12 Meter LWS (Low Water Spring) di dermaga III PT. KBS Cilegon, Banten, No. HK.02.01/030A/DU/VIII/2012 jo No. 06/ASIP/KBS/PO/VIII/2012, Dengan jangka waktu pengerjaan 8 Agustus 2012 sampai dengan 5 Januari 2013 dan dengan nilai keseluruhan proyek yaitu Rp 9,550 Milyar. Akan tetapi, ditengah-tengah pengerjaan proyek, ada permasalahan yang mengakibatkan PT. KBS melakukan pemutusan kerjasama dengan PT. ASIP secara sepihak yaitu per 20 November 2012.
Pdahal menurut pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau adanya penawaran dan penerimaan dari suatu perjanjian, setuju disini yaitu sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan. Dalam hal ini adalah PT. Acretia Shosa Inti Persada (ASIP) dan PT. Krakatau Bandar Samudra (KBS).
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.      adanya objek perjanjian, yaitu dalam hal ini adalah penggarapan proyek LWS (Low Water Spring).
4.   Sebab yang halal yaitu tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila  atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Tindakan yang dilakukan oleh PT. KBS dan Bank Bukopin cabang Sidoarjo ini telah melanggar hukum mengenai wanprestasi pasal 1238 KUHPer yang akibatnya seharusnya pihak debitor yaitu PT. KBS dan Bank Bukopin cabang Sidoarjo membayar ganti rugi kepada pihak kreditor yaitu PT. ASIP. Dikarenakan PT. KBS sendiri telah memutuskan kontrak kerja secara sepihak setelah PT. ASIP telah menngeluarkan biaya operasional serta menyetorkan dana untuk uang muka dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1 Milyar kepada Bank Bukopin. Sedangkan pihak Bank Bukopin sendiri dirasa telah lalai dalam kewajibannya dan telah mencairkan dana tersebut kepada PT. KBS tanpa sepengetahuan PT. ASIP.
Sesuai ketentuan pasal 1267 KUHPer Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur. Dan sesuai dengan pasal 1246 KUHPer  tentang bagian-bagian kerugian, yaitu:
1)      Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh pihak.
2)      Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan satu pihak yang diakibatkan oleh pihak lainnya.
3)      Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
Dan  kerugian yang harus dibayar oleh PT. KBS adalah tentang biaya yang telah di keluar-kan PT. ASIP yang telah digunakan untuk biaya operasional dan biaya untuk jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kerja.
Sedangkan dari pihak Bank Bukopin sendiri karena telah meletakkan uang dalam bank maka dia berhak atas bunga yang telah ada. Jadi Bank Bukopin harus melunasi atau menyerahkan ganti rugi untuk bunga dari PT. ASIP.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 pasal 14 dan 17 Tahun 1998 tentang perbankan menerangkan bahwa :
Pasal 14.  Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak   antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
Pasal 17.  Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Dalam pasal-pasal tersebut telah jelas bahwa seorang kreditor mempunyai hak atas uang yang telah ia taruh di Bank dan dari pihak yang tidak bersangkutan tidak berhak memutuskan sesuatu atau melakukan sesuatu atas barang titipan atau simpanan tersebut tanpa seijin dari pihak yang bersangkutan dan sesuai dengan perjanjian yang telah terjalin antara keduanya.
Dan dalam hal ini Bank Bukopin telah melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dengan mencairkan dana yang telah diberikan oleh PT. ASIP guna untuk jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan proyek kerja yang telah dijalani bersama PT. KBS secara sepihak dan tanpa persetujuan dari PT. ASIP sendiri serta tidak membayarkan bunga yang seharusnya menjadi hak PT. ASIP tersebut.
D. Kesimpulan
            Berdasarkan analisa diatas dapat disimpulkan bahwa PT. ASIP sebagai pihak yang dirugikan atas tindak pelanggaran hukum oleh PT. KBS dan Bank Bukopin cabang Sidoarjo. Karena mereka telah melakukan wanprestasi dan penyalah gunaan hak atas barang yang bukan haknya kepada PT. ASIP. Sehingga kedua pihak harus diproses dan dikenakan hukum perdata yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 1238 KUHPer yang mengatur tentang wanprestasi serta  menerima sanksi bahwa pihak tersebut harus mengganti rugi atas uang yang telah dikeluarkan oleh PT. ASIP  untuk uang jamian kerja dan jaminan pelaksanaan serta untuk biaya operasional lainnya, sesuai dengan ketentuan pasal 1267 KUHPer tentang ganti rugi.
            Selain itu untuk pihak Bank Bukopin sendiri harus menerima sanksi untuk membayarka bunga dari  uang yang disetorkan oleh pihak PT. ASIP dahulu (jika ada) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Bank Bukopin juga harus bertanggung jawab atas pencairan uang yang dilakukannya tanpa pemberitahuan pihak pertama sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi Bnak Umum Indonesia yang menerangkan tentang garansi bank dan ketentuan-ketentuan lainnya.

sumber : http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
http://amirrusdy1.blogspot.co.id/2014/02/kasus-wanprestasi.html

Senin, 19 Maret 2018

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA : EKO MAHENDRA
NPM     : 22216288
KELAS : 2EB02
 
1. HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A. Pengertian hukum
 
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a. Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

B. Sumber Hukum
 
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hokum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hokum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2. .Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3. Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

C. Tujuan Hukum
 
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Kaidah norma
 
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1. Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a. Norma Agama/Religi
b. Norma Moral/Kesusilaan.
2. Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a. Norma Adat/Kesopanan.
b. Norma Hukum

D. pengertian ekonomi dan hokum ekonomi
 
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi
 
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
 
2. SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM 
 
A. SUBJEK HUKUM
 
Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
 
 B. OBJEK HUKUM
 
Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
 
 
 
sumber : https://mochamadrizki8.wordpress.com/2015/04/09/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html
 

Minggu, 31 Desember 2017

BAB XIII

BAB XIII
KEWIRAUSAHAAN

1.      Sebenarnya definisi kewirausahaan itu cukup bervariasi, tapi di sini kita coba buat definisi kewirausahaaninisecaraumumdanbahasasehari-hari.
Seperti kita tahu kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha dan wirausaha terdiri dari 2  kata yaitu, wira yang berarti kesatria, pahlawan, pejuang, unggul, gagah berani, sedangkan satu lagi adalah katausahayangberartibekerja,melakukansesuatu.
Dengan demikian pengertian dari wirausaha ditinjau dari
segi arti kata adalah orang tangguh yang melakukan sesuatu. Tetapi kalau definisi kewirausahaan yang lebih detail disini akan kita ambil dari beberapasumber.
Mengacu dari Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan 
Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, disebutkan bahwa: Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
2.      Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang  lebih besar.
Kewirausahaan atau dalam bahasa perancis disebut entrepreneurship dan kalau diterjemahkan secara harfiah punya pengertian sebagai perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal .
Stoner, James: kewirausahaan adalah kemampuan mengambil faktor-faktor produksi-lahan kerja, tenaga kerja dan modal-menggunakannya untuk memproduksi barang atau jasa baru. Wirausahawan menyadari peluang yang tidak dilihat atau tidak dipedulikan oleh 
eksekutif bisnis lain.
Demikianlah beberapa definisi kewirausahaan yang bisa jadi bahan pertimbangan untuk teman-teman semua, semoga teman-teman bisa mengambil suatu kesimpulan baru.

INTRAPRENEURSHIP

Intrapreneurship adalah kewirausahaan (entrepreneurship) dalam perusahaan (enterprenership inside of the organization) atau dapat dikatakan bahwa intrapreneurship adalah entrepreneuship yang ada di dalam perusahaan. Konsep intrapreneurship pertama muncul pada tahun 1973 oleh Susbauer dalam tulisannya yang berjudul “Intracoporate Enterpreneurship : Programs in American Industry”, dan kemudian dipopulerkan oleh Pinchott (1985) dan Burgelman (2007) dalam disertasinya.
Princhott (1985) mendefinisikan seorang intrapreneur adalah seorang yang memfokuskan pada inovasi dan kreativitas dan yang mentransformasi suatu mimpi atau gagasan menjadi usaha yang menguntungkan yang dioperasikannya dalam lingkup lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, agar sukses intrapreneurship harus diimplementasikan dalam strategi perusahaan (Dalam Budiharjo, 2011:152).
Asef Karimi, dkk (2011) menyebutkan bahwa Intrapreneurship berakar pada kewirausahaan (Amo dan Kolvereid, 2005; Antoncic, 2001; Davis, 1999; Honig, 2001), ada beberapa perbedaan antara intrapreneurship dan kewirausahaan. Pertama semua, intrapreneur membuat keputusan berisiko menggunakan sumber daya perusahaan. untuk melakukannya, pengusaha menggunakan sumber daya mereka sendiri (Antoncic dan Hisrich, 2001; Luchsinger dan Bagby, 1987; Morris et al, 2008). Kedua, intrapreneurship terjadi di antara karyawan dari dalam organisasi mereka, sedangkan kewirausahaan cenderung terutama secara eksternal terfokus (Amo dan Kolvereid, 2005; Antoncic, 2001; Antoncic dan Hisrich, 2001; Davis, 1999; Luchsinger dan Bagby, 1987).
Lebih lanjut Asef Karimi, dkk (2011) menyebutkan bahwa sepertiga dari semua, pengusaha lebih memilih untuk mengembangkan pengetahuan tacit dalam organisasi baru daripada menggunakan prosedur atau mekanisme dari perusahaan lain. Di sisi lain, intrapreneur bekerja dalam organisasi yang sudah memiliki politik mereka sendiri, bahasa, prosedur, dan birokrasi (Antoncic, 2001; Antoncic dan Hisrich, 2001; Davis, 1999; Honig, 2001).
Meskipun kewirausahaan dan intrapreneurship memiliki perbedaan penting, mereka juga memiliki beberapa koneksi karena intrapreneurship secara konsisten diposisikan sebagai kewirausahaan dalam organisasi (Antoncic, 2001; Davis, 1999, dalam Asef Karimi, dkk, 2011).
Ultrapreneur Dan Ecopreneur
Ultrapreneur adalah wirausaha yang pandai melakukan strategic allience dan outsourcing strategy yang tepat, tanpa menghilangkan kreativitas dan kepercayaan diri, dan mampu membuat benchmarking yang sinergis. Strategic alliance adalah persekutuan yang terdiri dari dua atau lebih perusahaan yang melaksanakan suatu proyek tertentu atau melakukan kerja sama di suatu bidang usaha tertentu. Outsourcing strategy adalah strategi perusahaan untuk menyerahkan usaha (dalam bentuk jalinan kerja sama) di luar usaha utama kepada perusahaan lain yang lebih kompeten. Benchmarking adalah proses memperbandingkan produk, pelayanan, atau praktek bisnis secara berkesinambungan terhadap pesaing utama atau perusahaan yang dianggap sebagai panutan dalam bidang usahanya. Sinergi merupakan hasil kerja sama yang lebih besar daripada penjumlahan hasil dari masing-masing pihak bila ia bekerja sendiri-sendiri. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ultrapreneur adalah wirausaha plus. Salah satu ultrapreneur yang berhasil di Indonesia adalah Ir. Ciputra. Peluang bisnis utamanya adalah pengubahan daerah pinggiran pantai yang tidak produktif menjadi kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara yang setiap tahunnya menghadirkan jenis rekreasi yang baru. Di samping itu, ia juga memperkenalkan sistem sewa perkantoran untuk pertama kalinya di Jakarta, yaitu di Wisma Metropolitan, yang kemudian menjadi mode di kalangan bisnis properti.

Ecopreneur adalah wirausaha yang peduli dengan masalah lingkungan atau kelestarian lingkungan Dengan demikian dalam menjalankan kegiatannya, mereka juga selalu memperhatikan daya dukung lingkungan dan berusaha meminimisasikan dampak kegiatannya terhadap lingkungan.

Pradigma baru kewirausahaan

ketika ada seorang pekerja di kantoran, kemudian  dia membuka usaha atau berwirausaha, tanpa mempunyai skill sebelumnya, kemudian dia sukses dalam berwirausaha walaupun basicnya bukan wirausaha”
Artinya paradigma baru berwirausaha menjelaskan bahwa berwira usaha tidak hanya memiliki satu profesi atau satu kemampuan yang dibentuk sejak dini atau diwariskan oleh orang tua, paradigma baru berwirausaha  mengajarkan setiap orang bisa berwirasausaha dan menjadi wirausaha yang sukses asal mempunyai kemampuan tanpa harus mempunyai basic dari awal,
Contohnya ‘ ada pegawai atau pun profesi yang lain seperti seorang ibu rumah tangga, yang sebelum tidak tahu akan berwirausaha kemudian suatu hari mereka memulai berwirausaha dengan nol, setelah lama kemudiaan usaha mereka sukses.

KEWIRAKOPERASIAN


Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan:
1.      Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. Ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi.
2.      Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama, selain itu kewirakoperasian juga menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.
3.      Wirakoperasi harus mempunyai keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan kepastian. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
4.      Kegiatan wirakoperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
5.      Tujuan utama setiap wirakoperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
Berdasarkan fungsinya, Jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu :

1. Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi, pemasaran, personalia, keuangan, administrasi, dll.
2. Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda. Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
3. Kewirakoperasian Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.



sumber

BAB XII

BAB XII
Peluang dan Tantangan koperasi
Tantangan koperasi dalam menghadapi globalisasi antara lain : 1) Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ; 2) kendala dalam akses permodalan ; 3) kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi ; dan 4) belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat. Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu : 1) dimotivasi melalui pendidikan ; 2) sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ; 3) membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ; 4) memacu pengembangan usaha produktif ; 5) menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta 6) mempermudah mekanismependiriankoperasi.

            Gema globalisasi perekonomian dunia yang ditandai dengan dunia tanpa batas (borderlerss World) dan terbukanya pasar bebas membuka peluang bisnis bagi sebgaian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya. Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional. Argumentasi ini mendapat penolakan dari ekonomi lainnya yang secara nyata telah melihat dampak negatif dari konsep tersebut, karena produksi, teknologi dan kualitas sumberdaya manusia. Terlepas dari perdebatan kedua kubu yang pro dan yang kontra terhadap globalisasi, perlu dipertanyakan apakah pelaku ekonomi Indonesia telah siap menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat, sedangkan diketahui sampai sekarang ini kondisi perekonomian nasional masih diwarnai oleh ketimpangan dalam penguasaan aset-aset produktif,serta kemiskinan pengangguran yang besar. Dalam menghadapi globalisasi sebanyak 189 negara yang tergabung dalam Dewan Milenium, pada September 2000 markas PBB telah menyepakati suatu kerangka pembangunan untuk perbaikan dan pencapaian kehidupan masyarakat dunia yang layak. Kerangka tersebut dituangkan dalam tujuan pembangunan milenium ( Milenium Development Goals, MDGs). Isi dari MDGs identik dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Tiga dari delapan tujuan pembangunan milenium yang dideklarasikan adalah mengentaskan kemiskinan dan kelaparan, mempromosikan kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan serta menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Dalam konsep MDGs Indonesia termasuk dalam kategori miskin. Jumlah masyarakat miskin Indonesia pada akhir tahun 2005 adalah sebanyak 15 %. Pada akhir tahun 2006 BPS dengan segala bentuk Justifikasinya menyatakan orang miskin bertambah menjadi 17,5 % dari rakyat Indonesia, sedangkan Bank Dunia pada Bulan Agustus 2006 secara tegas mengumumkan bahwa lebih dari seratus juta rakyat Indonesia tergolong miskin. Sebagian besar penduduk miskin adalah perempuan dan tidak kurang 6 juta orang diantaranya adalah kepala rumah tangga miskin dengan pendapatan rata-rata dibawah Rp. 10.000 per hari. Persoalan struktural dengan faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal antara lain adanya keterbatasan kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan dan lain sebagainya masih tetap berlaku. Budaya tradisional yang beridiologi patriikhi dimana adanya ketimpangan gender dalam seluruh aspek kemiskinan yang berkepanjangan. Untuk menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh dunia sudah menjadi anggota koperasi. Meskipun koperasi lebih memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi). Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah kemanusiaan dari globalisasi yang mementingkan uang dan modal semata-mata. Bukan tidak mungkin untuk menghadapi persaingan pasar bebas pengembangan peran masyarakat melalui koperasi akan menjadi salah satu titik yang menjadikan globalisasi sebagai pembukaan kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menunjukan sejauhmana potensi dan apa yang akan dilakukan koperasi agar bertahan dalam globalisasi yang diwarnai oleh persaingan efisiensi dan profesionalisme pelaku bisnis dan apa yang sesungguhnya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkembangkan koperasi dalam memberdayakan masyarakat dalam potensi ekonomi

2. POTENSI DAN TANTANGAN BAGI KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI

A.Potensi Koperasi

            Dengan adanya otonomi daerah, menyebabkan terputus hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam memantau perkembangan koperasi Indonesia. Data perkembangan koperasi yang dapat dilaporkan adalah data tahun 2000 dan data yang paling mutakhir adalah data 2006 yang merupakan hasil kajian pendataan koperasi yang responsif gender Indonesia oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Dari data tersebut, data dikemukakan bahwa secara kuantitatif perkembangan koperasi menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti peningkatan jumlah koperasi aktif, jumlah karyawan dan manager, permodalan dan volume usahanya. Sementara jika dilihat dari kualitas, koperasi cenderung lebih konsisten dan memberikan dampak positif yanglebih luas yaitu penigkatan kesejahteraan keluarga.

            Sesuai RPJM 2005 dimana ditargetkan perwujudan 70000 unit koperasi berarti ada tantangan bagi pemerintah untuk menumbuhkan dan memantapkan koperasi. Prioritas pada pemberdayaan koperasi juga bisa dilihat dari kenyataan bahwa koperasi cenderung lebih konsisten dibanding jenis lainnya. Dan koperasi dapat menumbuhkan antara lain kelompok usaha masyarakat yang produktif dan potensial,karenakeberadaankelompoktersebutcukupbanyak.

            Kementerian Negara Koperasi dan UKM dari tahun 2004-2006 adalah sebanyak 184 kelompok 32 propinsi yang mendapatkan bantuan perkuatan modal usaha berbentuk dana bergulir melaluikoperasi(KSP/USP)denganpolatanggungrenteng.
Pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan perkuatan modal usaha kepada satu kelompok tanggung renteng melalui satu KSP/USP per propinsi sebesar Rp.22.500.000,-. Kelompok tanggung renteng dimaksud merupakan kelompok usaha produktif yang utamanya terdiri dari 1kelompok 15 orang. Diharapkan kedepan dapat dikembangkan menjadi wadah koperasi tersendiri atau menjadi anggota koperasi yang telah ada.
Adanya kelompok usaha masyarakat maupun kelompok produktif merupakan salah satupeluang bagi pengembangan koperasi baru. Maka pada tahun 2005-2007 telah terbentuk 1.555 unit koperasi baru 11 propinsi, dimana 124 unit (7,97%) adalah koperasi baru pada 6 propinsi.

3. MASALAH DAN TANTANGAN KOPERASI

Masalah dan tantangan yang dihadapi koperasi adalah sebagai berikut:
a) Akses terhadap informasi pasar dan teknologi masih relatif rendah
Khususnya dalam penerapan sistem administrasi dan keuangan yang masih tertinggal jauh sehingga sulit bersaing dengan pengusaha lainnya.
b) Akses terhadap sumber permodalan masih rendah.
Berdasarkan pengamatan dan penelitian pada kenyataannya beberapa koperasi yang lebih mengandalkan modal sendiri. Mereka cukup puas dengan modal yang dipupuk sendiri, walaupun sebenarnya membuthukan tambahan modal dari pihak luar.
c) Kapasitas Sumber Daya Manusia masih rendah Faktor budaya menjadi salah satu kendala rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat juga tidak memberi kesepatan untuk terlalu banyak aktif dalam berorganisasi. Hal itu menyebabkan mereka banyak yang menjadi tenga paruh waktu dala koperasi. Dengan terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia akan berpengaruh pula dalam akses informasi pasar dan teknologi. Sehingga mengakibatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain.
d) Keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat.Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang.

4. UPAYA MENGERAKKAN DENYUT NADI KOPERASI
Globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pasar bebas tidaklah selalu buruk, bahkan menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi termasuk koperasi, untuk memanfaatkan peluang-peluan yang ada, seperti adanya informasi yang lebih terbuka, semua pihak dapat bebas mendapatkan akses informasi, persaingan lebih fair dan adil. Serta akses teknologi mudah terjangkau dan biayanyapun murah. Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain. Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi,bukanpranataekonomi.

            Untuk memperkuat karakter bisnis koperasi,program pendidikan dan sosialisasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.
Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkanUKMdanKoperasi.
Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya. Keberadaan USP yang dikelola oleh masyarakat tersebut cukup signifikan manfaatnya. Bagi anggota demikian pula terhadap dukungan penghasilan bagi lembaga koperasinya. Namun demikian, agar tetapeksisperludilaksanakan:

(1) Pembenahan kembali kinerja KSP/USP
(2) Penetapan pengelolaanya harus benar-benar memiliki kemampuan dan kemahiran profesional keuangan dibidang mikro
(3) Perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki USP mengingat bidang usaha memiliki kekhususan seperti bank,
(4) Serta perlu dukungan dari kalangan perbankan sebagai mita KSP/ USP
Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasinya untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatanyangdiberikankepadakoperasidanUKM.
Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.

Perencanaan Strategi Pemasaran

 

Strategi Pemasaran (Marketing Strategy) adalah proses menentukan target pasar dengan strategi bauran pemasaran yang terkait dimana:
1.                  Target Market; adalah sekelompok pelanggan homogen atau pasar yang ingin dilayani permintaannya oleh perusahaan.
Bauran Pemasaran (Marketing Mix); adalah variabel-variabel yang disusun oleh perusahaan dalam rangka untuk memuaskan target market tersebut. Marketing Mix adalah kombinasi dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran perusahaan, yaitu : produk, struktur harga, kegiatan promosi dan sistem saluran distribusi. Variabel-variabel marketing mix ini dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil suatu strategi dalam usaha mendapatkan posisi yang sangat strategis dipasar.

Beberapa istilah yang sangat penting dalam konteks pemasaran 

1.                  Produk (barang, jasa, ide); Segala hasil kerja manusia yang dapat ditawarkan kepada manusia lainnya baik berupa barang, jasa atau ide. Konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu terbaik, kinerja terbaik dan sifat terbaik sehingga perusahaan harus memfokuskan diri pada perbaikan produk yang terus menerus, menyukai produk yang mudah diperoleh dan sangat terjangkau karenanya manajemen harus berfokus pada perbaikan efisiensi produksi dan distribusi.
2.                  Nilai; Perkiraan konsumen atas suatu produk untuk kepuasan mereka, apa yang dirasakan / diinginkan, perbedaan antara nilai yang dinikmati pelanggan karena memiliki serta menggunakan suatu produk dan biaya untuk memiliki produk tersebut.
3.                  Biaya; Harga yang harus dibayar konsumen atas produk yang dikonsumsi
4.                  Kepuasan; Seberapa puas konsumen atas produk yang mereka konsumsi (kesesuaian antara harapan dan kenyataan), Kepuasan (customer satisfaction): tingkatan dimana kinerja yang dirasakan (perceived performance) poduk akan sesuai dengan harapan seorang pembeli atau tidak
5.                  Pasar; Tempat yang berisi semua pelanggan potensial yang berniat untuk transaksi terhadap suatu produk.

 

Kerangka Kerja Manajemen Pemasaran

Salah seorang marketing  bercerita tentang bagaimana target penjualan dari perusahaannya sangat tinggi. Tinggi sekali kayak tembus langit ketujuh. Tapi gak apa-apa, kata Bung Karno, (kira-kira berdasar asumsi saya pribadi) bermimpilah (bercita-citalah) setinggi langit, bila itu tidak tercapai, setidaknya kamu berada di antara bintang-bintang. Hehehe
Well, sebagai seorang marketer, tidak boleh ada kata tidak. Berapapun targetnya, harus bisa dicapai. Setidaknya sebagai seorang marketer, harus mampu mendesain roadmap, menggambar success path, menyusun action plan untuk mencapai target tersebut.
Nah.. ini ada alat bantunya yang saya sebut Marketing Pyramid Framework alias Kerangka Kerja Piramida Marketing sebagaimana tergambar pada gambar berikut ini. Nb : Tidak ada teori baru dari artikel saya ini. Saya cuma menggambarkannya dengan menyadur buku-buku marketing dan teori-teori para pakar Marketing.

PERTAMA adalah SALES. Pencapaian target penjualan ditunjukkan dengan adanya penjualan alias SALES. Bicara SALES sendiri ada berbagai macam, tentang bagaimana cara pembayaran – tunai atau tempo.
Nah di dunia yang modern, SELLING kadang tidak lagi dilakukan oleh manusia. Tetapi dilakukan oleh mesin. Maka, saya membaginya menjadi 2 entitas.
·         Sales Person – ya, ini adalah orang yang melakukan penjualan.
·         Sales (semi) Robot – Anda mengenal tentang affiliasi atau online store. Mostly menggunakan robot atau teknologi informasi dalam melakukan penjualan. Beberapa produk yang harganya terjangkau oleh banyak orang, sangat bisa menggunakan Sales Robot mendekati 100%. Tetapi untuk barang yang tergolong mewah, penggunaan Sales Robot mendekati 0%.
Nah seorang tenaga penjual harus memiliki soft skill yang mendukung dirinya, misal bagaimana cara mendekati prospek, bagaimana cara berbicara, bagaimana cara menyapa dll. Sedangkan Sales Robot butuh sistem dan algoritma yang bagus agar mampu menangani penjualan dengan mengurangi keterlibatan manusia.
Jadi kesimpulannya untuk mendatangkan SALES yang banyak, harus mendatangkan LEAD yang banyak pula. Yange mengelola LEAD menjadi SALES adalah proses SELLING. Pertanyaannya, siapa yang mendatangkan LEAD. Jawabannya adalah AWARENESS sebagai piramida KETIGA.
Dalam AWARENESS, Anda sudah belajar banyak tentang Branding, tentang Facebook Marketing, tentang Advertising, tentang Pull and Push Strategy, tentang Email Marketing, tentang Backlink, tentang Spamming, tentang digital marketing, tentang integrated digital marketing, tentang marketing channel and distribution, bahkan tentang afiliasi dll. Lebih mendalam lagi, Anda belajar tentang copywriting, tentang eye catching, tentang warna dll. Explore saja blog saya ini, banyak artikel tentang apa yang saya sebut di atas, walau tidak semuanya. Hehehe
Pokoknya segala hal yang membuat orang lain akan banyak tahu tentang produk Anda. Nah, itu saya sebut AWARENESS, agar orang awas tentang produk Anda.
Yang KEEMPAT adalah PRODUCT. Ya..PRODUK! Apa yang harus di-awareness-kan, kan ya produk atau boleh juga jasa. Intinya apa yang mau kita jual. Ketika kita bicara tentang produk, maka tidak lepas dari 4P (Price, Product, Promotion, Place), juga USP – Ultimate Advantage,Sensational Offer, dan Powerful Promise  dari Marketing Revolution-nya Pak Tung, yang ujungnya juga belajar tentang Differentiation.
Yang KELIMA adalah RESEARCH, tentang bagaimana Anda menemukan produk yang akan dijual, apa yang dimaui oleh pasar, kepada siapa menjualnya, berapa banyak permintaannya, akan mudah diterima atau tidak. Anda bisa menggunakan SWOT Analysis, PEST Analysis, Wrap and Pepper Analysis dan metode-metode riset lainnya.
Mungkin ada yang bilang, ngapain riset-riset segala, langsung action aja. Ini tidak salah tapi tidak 100% benar. Sebenarnya riset itu sendiri ada di setiap langkah piramida di atas. Riset dalam action ada pada Strategi DOI (Do and Improvement), ini sebenarnya strategi riset yang berbaur dengan action. Lakukan dulu, baru diperbaiki.
KESIMPULANNYA adalah untuk mencapai SALES yang banyak, perlu lead yang besar yang diolah oleh SELLING menjadi closing. Untuk mendatangkan lead yang banyak perlu AWARNESS yang integrated dan comprehensive (uoopooo to iki). Apa yang di-awareness-kan, tentu adalah PRODUK dan menciptakan produk yang bagus, Anda butuh RESEARCH.
Apakah bila telah mempelajari semuanya bakal menjamin sukses di penjualan? Tunggu dulu, mungkin Anda perlu membaca tentang Marketing Langitan.
SUMBER