BAB I
1. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
- konsep koperasi barat
- konsep koperasi sosialis
- konsep koperasi negara berkembang
- konsep koperasi barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di
selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
memunculkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya
aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat
dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem
Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi
tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi
saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1 .
Aliran
Yardstick
2 .
Aliran Sosialis
3 .
Aliran Persemakmuran
1.
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah aliran yang sering ditemukan
atau dapat kita lihat di negara
kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa
menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala
keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara
maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2. Aliran
Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang
timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang
paling efektif atau paling bagus untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di
Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif
dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Pada
mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan
tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan
prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada
tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam
bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode
asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau
1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang
dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45
orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933
diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit
no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan
Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun
1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di
seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa
pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian
wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang
dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia
sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan. Pada
tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang
tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam
Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai
puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering)
koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU
No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran
Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn
1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta
yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Sumber :
1. http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi_27.html
2. http://rifqimafazi.blogspot.co.id/2013/10/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi.html
3. https://dinaraviyani.wordpress.com/2013/10/06/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di- indonesia-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar