BAB II
1. DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil.
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat
kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang
atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
3. PRINSIP PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Di sini saya akan membahas 6 prinsip Koperasi :
(1) Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
(2) Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
(3) Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
(4) Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
(5) Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
(6) Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992
a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sumber :
1. https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
2. https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
3. https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/10/01/bab-2-pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar