Minggu, 31 Desember 2017

BAB XI

BAB 11

GLOBALISASI

Globalisasi adalah sebuah proses yang alamiah yang netral. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.

Dampak positif globalisasi antara lain:
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.


2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.


3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.


Kunjungan wisatawan mancanegara di Bali akan membuka lapangan kerja dalam bidang pariwisata
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.

Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas.
Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.Mainan cina menguasai pasar Indonesia


2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk mainan Cina yang lebih murah bagi industri mainan di tanah air.

3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.

4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.


1.Globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan
Dampak positif globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan :
  • Liberalisasi perdagangan barang, jasa layanan, dan komodit lain memberi peluang kepada Indonesia untuk ikut bersaing mereput pasar perdagangan luar negeri, terutama hasil pertanian, hasil laut, tekstil, dan bahan tambang.Keindahan alam Indonesia akan menarik wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia
  • Di bidang jasa kita mempunyai peluang menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam dan budaya tradisional yang beraneka ragam.
Dampak negatif globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan :
  • Arus masuk perdagangan luar negeri menyebakan defisit perdagangan nasional.
  • Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
  • Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.
2.Globalisasi bidang ekonomi sektor produksi

Dampak positif globalisasi bidang ekonomi sektor produksi :
  • Adanya kecenderungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke negara-negara berkembang dengan pertimbangan keuntungan geografis (melimpahnya bahan baku, areal yang luas, dan tenaga kerja yang masih murah) meskipun masih sangat terbatas dan rentan terhadap perubahan-perubahan kondisi sosial-politik dalam negeri ataupun perubahan-perubahan global, Indonesia memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru bagi perusahaan tersebut.
Dampak negatif globalisasi bidang ekonomi sektor produksi :
  • Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar. Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perindustrian
  • Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
·         Suatu perusahaan asing memindahkan usahanya keluar negeri mengakibatkan PHK tenaga kerja dalam neger

Modal Utama Koperasi dalam Menghadapi Era Globalisasi


            Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
 Pertama strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya
  Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat di;akukan seperti dengan akuisisi.
 Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
  Strategi keempat tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
 Strategi yang kelima adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
 Dan yang terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.

Nilai-Nilai Dasar Dalam Koperasi 

      Perusahaan Koperasi merupakan badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perseorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang  secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Sebagai tempat sekumpulan usaha sejenis yang memiliki kepentingan yang sama baik untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan produktivitas yang penuh dengan nilai-nilai universal yang merupakan kekuatan dasar membangun ekonomi sosial masyarakat.

            
           Dalam Pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri Kopersi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan didalam dua bagian yaitu nilai-nilai organisasi dan nilai-nilai etis. :
·         Nilai-nilia organisasi:
·         a.  Keadilan Kekeluargaan
·         b.  Menolong diri sendiri
·         c.  Bertanggung jawab atas nasib diri sendiri
·         d.  Demokratis
·         e.  Persamaan
·         f.   Kesetiakawanan

·         Nilai-nilia etis yang harus dijunjung oleh anggota koperasi ialah:
·         a. Kejujuran
·         b. Keterbukaan
·         c.  Tanggung jawab sosial
·         d. Kepeduliaan terhadap orang lain
·         e. Individualita
·          

Pencatatan Transaksi untuk keperluan laporan keuangan koperasi

Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
·         Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
1.      Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu;
2.      Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
3.      Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
·         Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
·         Neraca;
·         Perhitungan Hasil Usaha;
·         Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
·         laporan perubahan ekuitas (modal);
·         laporan arus kas.
·          
·          
B. Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi

Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:

1.      Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;

2.      Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;

3.      Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;

4.      Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;

5.      Substansi mengungguli bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;

6.      Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi;

7.      Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;

8.      Dapat Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;

9.      Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;

10.  Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.


C. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar